SIMALUNGUN - Pemberitaan salah satu media online dengan narasi berjudul "Kapolsek Bosar Maligas Diduga Tutup Mata, Bandar Narkoba Bebas Beroperasi" dituding menyampaikan informasi yang mengacu pada opini jurnalistik.
Pasalnya, dalam dunia jurnalistik cover both side memiliki arti keseimbangan yang artinya tidak memihak atau netral. Prinsip "cover both side" merupakan suatu kewajiban yang harus selalu diterapkan oleh seluruh jurnalis.
Hal ini disampaikan, salah seorang pemerhati sosial kepada awak media ini, saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/10/2024), sekira pukul 19.00 WIB.
"Pemberitaan itu, menyampaikan informasi yang mengacu narasi opini si penulis berita itu sendiri. Dihimbau kepada jurnalis seperti ini, perdalam pemahaman norma dan kaidah penulisan berita, " kata K Damanik mengawali tanggapannya.
Selanjutnya, K Damanik menegaskan, bahwa jurnalis dilarang menerapkan vonis atau menyebutkan asas keadilan dalam narasi pemberitaannya dan yang sangat disesalkan, oknum jurnalis media cctvlapas.com tersebut tidak mengkonfirmasi yang bersangkutan.
"Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dan netral agar apat memaknai informasi tersebut secara pribadi tanpa adanya hasutan dari pihak media. Ini contoh oknum jurnalis, sekedar pegang kartu tanpa kompetensi, " tegas K Damanik mengakhiri.
Terpisah, personel Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara telah mengamankan seorang pria saat berada di sebuah gubuk yang terletak di lokasi ladang milik warga setempat.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pria tersebut diamankan berikut sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu saat berada dari lokasi perladangan, Huta II, Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (08/10/2024), sekira pukul 19.00 WIB yang lalu.
Dalam laporan tertulis dilansir dari WAG Humas Polres Simalungun menerangkan, pria tersebut bernama Rahma Tua Sinaga (32) warga berdomisili Huta II, Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, dijelaskan dari hasil penggeledahan, petugas telah mengamankan, sebuah botol berisi air atau bong (alat hisap sabu; red), sebuah kotak berwarna hitam bermerk CDI berisi kemasan narkotika jenis sabu di dalam plastik klip berukuran sedang sebanyak 3 paket.
Tak hanya itu, di dalam kotak CDI tersebut, juga terdapat kemasan narkotika jenis sabu di dalam plastik klip berukuran kecil sebanyak 6 paket. Kemudian, 1unit Android warna hitam bermerk OPPO dan 3 buah kaca pirex serta uang tunai senilai Rp 650 Ribu.
Sebelumnya, seorang pria berikut sejumlah barang buktikan narkotika jenis sabu yang diedarkannya diamankan petugas di Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (04/10/2024), sekira pukul 21.00 WIB yang lalu.
Petugas mengamankan, pelaku peredaran narkotika jenis sabu bernama Randi (27), warga Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian dan saat itu, sejumlah barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan yang diakui milik pelaku.
Barang bukti berupa, sebuah plastik klip transparan berukuran sedang, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, satu alat hisap lengkap, berikut uang senilai Rp 26 Ribu yang diakui hasil transaksi.
Terpisah, IPTU Sonni G Silalahi, S.H., selaku, Kapolsek Bosar Maligas menjelaskan, pihaknya mengamankan ke dua pelaku peredaran sabu-sabu tersebut, setelah menerima laporan warga yang layak dipercaya dan segera menindaklanjutinya.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, " sebut IPTU Sonni G Silalahi, S.H.
Kemudian, Kapolsek Bosar Maligas menegaskan, pihaknya telah mengamankan, dua pria pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ini menunjukkan keseriusan atas komitmen jajarannya, dalam hal pemberantasan narkoba dan sejenisnya
"Saat ini, ke dua tersangka yakni, Rahma Tua Sinaga dan Randi berikut sejumlah barang bukti milik ke duanya telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjutan dan menindaklanjuti proses hukumnya, " tutup IPTU Sonni G Silalahi, Kamis (17/10/2024), sekira pukul 18.37 WIB.