Kisruh Kasus Pencurian TBS di Afd IX Kebun Bah Jambi, Begini Tanggapan Sekper PTPN IV 

    Kisruh Kasus Pencurian TBS di Afd IX Kebun Bah Jambi, Begini Tanggapan Sekper PTPN IV 
    Kegiatan Jajaran Satreskrim Polres Simalungun Dalam Pelaksanaan Reka Ulang Kasus Pencurian di Lokasi Kebun Bah Jambi

    SIMALUNGUN - Upaya Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV semaksimalnya melakukan antisipasi gangguan keamanan kebun dan secara finansial juga dilakukan upaya peningkatan sistem pengamanan mengatasi aksi pencurian aset perusahaan.

    Hal itu dilakukan pihak manajemen perusahaan berplat itu, sebagai wujud tindakan pencegahan terhadap aksi pencurian hasil produksi berupa, janjangan Tandan Buah Segar (TBS; red) kelapa sawit seperti yang terjadi baru-baru ini di areal Kebun Bah Jambi.

    Informasi diperoleh, 5 orang warga Kampung Bah Biding, Nagori Bahalat Bayu melakukan aksi pencurian hasil produksi di lokasi Afdeling IX, Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Kamis dinihari (14/04/2022) yang lalu.

    Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim menyampaikan, tanggapan terkait aksi pencurian hasil produksi dilakukan 5 orang. Namun, 3 pelaku dan sejumlah barang bukti TBS berhasil diamankan pihaknya, sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri.

    Disebutkan, pihak Polres Simalungun dipimpin Kasat Reskrim AKP Rachmad Ariwibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan rekontruksi ulang, menghadirkan tiga tersangka pelaku pencurian di tempat kejadian perkara, areal Afdeling IX, Kebun Bah Jambi. Sabtu (14/05/2022) siang.

    Keterangan tertulis Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV terkait rekonstruksi digelar pihak Kepolisian bersama Timnya disaksikan pihak Manajemen PTPN IV Kebun Bah Jambi, disampaikan kepada jurnalis indonesiasatu.co.id media grup melalui pesan percakapan selularnya, Minggu (16/05/2022) sekira pukul 07.38 WIB.

    Menurut laporan yang diterima oleh pihak Polres Simalungun, dengan Nomor : STPL / 125 / IV / 22 / SU Simal menerangkan bahwasannya, Pelapor atas nama : Sudarno, telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

    Kemudian, dalam laporan itu disebutkan, Jamson Situmorang (48), Juliasman (45) dan Rindu Sinaga (21) sebagai terlapor warga Huta Bah Biding, Nagori Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

    Lebih lanjut, kronologis aksi pencurian itu berawal pada Kamis 14 April 2022 pukul 03.00 WIB dan pada saat itu Satuan Pengamanan (Satpam) berada di Afdeling IX, Riandus Sinaga dan Facru Adrizas Saragih sedang melaksanakan patroli di lokasi Blok 2015 AL.

    Diterangkan dalam laporan lapangan, ke dua personil pengamanan melihat dari kejauhan ada cahaya senter di dalam areal Blok 2015 AL dan setelah mendekati lokasi cahaya tersebut, personil Satpam mendengar suara TBS jatuh dari pohon kelapa sawit.

    "Selain itu, ke dua personil melihat beberapa orang melangsir buah dengan cara dipanggul sambil menggunakan senter kepala, " sebut Riza Fahlevi Naim. 

    Berdasarkan laporan pihak pengamanan kebun, lebih lanjut Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV menuturkan, bahwa diketahui jumlah pelaku pencurian saat itu tak hanya 2 orang, melainkan ada 5 orang pelakunya.

    "Rincian laporan menyebutkan ada 2 orang bertugas memanen TBS dan 3 orang bertugas untuk melangsir TBS ke dalam jurang. Ke dua personil Satpam kemudian menghubungi BKO dan rekan pengamanan yang lain untuk dilakukan penangkapan, " terang Riza Fahlevi Naim.

    Selanjutnya, Riza Fahlevi Naim menjelaskan, tim pengamanan yang terdiri dari BKO, TNI AD dan Satpam Afdeling IX berkumpul dalam rangka menyusun rencana penangkapan sekira pukul 04.30 WIB.

    "Dengan membagi 2 tim yaitu 1 tim melakukan pengejaran dari dalam HGU Afdeling IX dan 1 tim lagi berputar untuk melakukan penangkapan dari arah kampung, " Kabag Sekper PTPN IV.

    Kemudian, Tim yang terdiri dari BKO, TNI AD dan personil Satpam Afdeling IX bergerak cepat, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang pelaku yang bertugas melangsir buah dari dalam areal HGU ke lokasi jurang, sekira pukul 05.30 WIB.

    "Namun, 2 orang berhasil melarikan diri dan setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penyisiran di sekitaran lokasi penangkapan, " terang Riza.

    Tim pengamanan, kemudian menemukan 21 janjang TBS di dalam jurang dan temuan sebanyak 52 janjang TBS di dalam HGU Blok 2015 AL, Afdeling IX.

    "Lokasi itu berjarak ± 50 meter dari penemuan TBS pertama yang belum selesai dilangsir oleh pelaku pencurian, " imbuhnya.

    Selanjutnya, terhadap ke-3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Koordinator Keamanan dan dilakukan interogasi, kemudian laporan aksi pemcurian aset perusahaan berupa hasil produksi diteruskan kepada pihak Polres Simalungun.

    Di sisi lain, Riza Fahlevi Naim menegaskan, tindakan PTPN IV sesuai dengan SOP pengamanan kebun dan hal itu berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap pengamanan kebun, manajemen PTPN IV dan Polda Sumut telah kerjasama melalui MOU.

    "Tentunya, menjadi salah satu acuan dalam SOP pengamanan PTPN IV, "  tulisnya.

    Riza Fahlevi Naim mengutarakan, sikap pihaknya terhadap kekisruhan perbedaan jumlah barang bukti janjang TBS kelapa sawit dalam kasus pencurian itu, terkait selisih jumlah antara laporan PTPN IV dengan pengakuan pelaku.

    "Dalam hal ini PTPN IV sepenuhnya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada tahap penyidikan Polres Simalungun, " tutup Riza Fahlevi Naim di akhir keterangannya.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Rachmad Ariwibowo, S.I.K., M.H., dimintai tanggapan dalam pesan percakapan selularnya dikirimkan jurnalis indonesiasatu.co.id.

    "Iya bang, akan kami tindak lanjuti. Lakukan penyelidikan bentuk tim dan konfrontir terkait info yang kami terima, " sebut AKP Rachmad Ariwibowo.

    Perihal, penyampaian penjelasan dan sikap pihak manajemen PTPN IV terkait kasus pencurian terjadi di lokasi Afdeling IX, Kebun Bah Jambi, sesuai dengan Laporan Polisi bernomor : STPL / 125 / IV / 22 / SU Simal, tentang ke tiga pelaku pencurian.

    "Terhadap proses hukum tidak kami lakukan penahanan dan untuk mediasi kami tetap upayakan, sesuai Perpol Kapolri No. 8 Tahun 2021. Namun, harus terpenuhinya syarat formil dan materil, " terang Kasat Reskrim Polres Simalungun, Minggu (16/05/2022) sekira pukul 13.36 WIB.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan Kerohanian Bagi WBP Lapas Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Grebek Rumah Pengedar di Serbelawan, Sat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01

    Ikuti Kami